STIT Qurrota A’yun menetapkan Standar Mutu SPMI sebagai pedoman untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya, serta untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Dokumen ini terdiri dari standar akademik dan non-akademik, mencakup Standar Nasional Pendidikan (meliputi standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan pembelajaran), Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Selain itu, terdapat standar tambahan yang melampaui SN-Dikti, seperti Standar Tata Kelola Kelembagaan, Standar Kerjasama, dan Standar Kemahasiswaan. Standar-standar ini dibuat untuk menciptakan budaya mutu di seluruh kegiatan akademik dan non-akademik, dengan melibatkan seluruh sivitas akademika.